Langsung ke konten utama

HUKUM WANITA MUSLIM MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON-MUSLIM

Assalam'mualaikum 

Hallo sahabat selamat malam, selamat bermalam senin yah semua.nya..hummm besok sudah harus mulai aktifitas lagi yah.

Hari ini aku sedik mau membahas soal apa hukumnya wanita muslim yang menikahi laki laki non-muslim,,
Sebelumnya aku mohon maaf apa bila pembahasan ku ini menyinggu atau menyakiti perasan orang lain, tapi jujur aku hanya ingin mengetahui bagaimana hukum hukumnya dalam agama ku ajah ko sahabat..

# Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : “Bagaimana hukumnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim?”

#Jawaban:

Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits serta ijma’ para ulama.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surgadan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. [Al-Baqarah : 221]


Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” [Al-Mumtahanah : 10]
Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanita
muslimah. 

Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam ayat di atas ” Mereka mengajak ke Neraka”. Artinya secara umum tindakan orang-orang musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu mengajak ke neraka. Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi orang lain.

Apalagi sang suami pada umumnya menghendaki dan berusaha agar sang istri mengikuti agama yang dia yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka” [Al-Baqarah : 120]

Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah sebab dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak istri. 

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)” [An-Nisa':34]

Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah tangga terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 141].


Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Islam itu tinggi tidak bisa diungguli agama apapun”. Siapa saja yang melakukan pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam. Barangsiapa yang melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan tersebut, maka telah keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan pernikahan tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia telah berbuat dosa besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar dari agama Islam. Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus dikenakan sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan dibuang selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita melakukan perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan hukuman tersebut menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya.


Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non muslim tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak yang berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar’i dan tegas dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama dan maslahat umum seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus dipenuhi.
[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/136-138].

nah sahabat demikian pembahasan ku malam ini, ,
semoga bermanfaat untuk kita semua yah,, aminn



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Coretan

Satu hati untuk membuka pintu masa depan.. Keikhkasan untuk membuka jalan menuju kelapangan hati... Dan Dengan hati yang tulus memaafkan akan membawa kita pada bahagianya hidup.. Huuuummmm...

PULAU IMPIAN "DERAWAN ISLAND"

Assalam'mualaikum... Heyyy sahabat numpang nyoret nyoret lagi nih,, hmmm... kalian semua pasti punya dong impian atau cita cita yang pengen banget kalian wujudin tapi belom kesampean,,hihihi sama nih aku juga punya, hmmm sebenernya sih banyak, tapi yah mesti sabar sahabat. Kalian pasti tau dong KALIMANTAN TIMUR,, yap denger namanya apa hayooo yang kalian pikirin,??? hmmm kalo aku sih yang pasti pulau pulau.nya yang indah disanah,, salah satunya itu " KEPULAUAN DERAWAN" DERAWAN ^_^ Kepulauan derawan itu adalah sebuah kepulauan yang adanya di kabupaten berau. kalimantan timur. Nah sahabat kalian tau gak sih di kepulauan ini tuh banyak banget objek wisata bahari yang dijamin kece banget deh,, Salah satunya itu TAMAN BAWAH LAUT yang diminati wisatawan mancanegara terutama para penyelam kelas dunia pastinya sahabat. Oh iyah sahabat, kepulauan derawan ini memiliki tiga kecamatanan yaitu pulau derawan, maratua, biduk biduk, berau. Nah sahabat sedikitnya ad

ciri ciri wanita ahli surga

Apakah Ciri-Ciri Wanita Surga Apakah hanya orang-orang beriman dari kalangan laki-laki dan bidadari-bidadari saja yang menjadi penduduk Surga? Bagaimana dengan istri-istri kaum Mukminin di dunia, wanita-wanita penduduk bumi? Istri-istri kaum Mukminin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di dunia. Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki.  Diantara ciri-ciri wanita ahli Surga  adalah : 1. Bertakwa. 2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk. 3. Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali